Pengumuman
Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) / Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk untuk tujuan komersial, sehingga pelayanan kesehatan transfusi darah meliputi perencanaan dan pelestarian pendonor darah, penyedia darah, pendistribusi darah dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Bank Darah RSUD Kota Cilego merupakan unit pelayanan di rumah sakit yang bertanggung jawab atas ketersediaannya darah untuk transfusi yang aman, berkualitas dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya (Permenkes 83 / 2014, BAB II Pasal 40). BDRS merupakan unit pelayanan yang ditetapkan oleh Direktur rumah sakit dan dapat menjadi bagian dari laboratorium di rumah sakit.
Dengan sudah diberlakukannya Permenkes 83/2014 itu maka peran rumah memiliki BDRS semakin jelas khususnya dalam hal tugas dan tanggung jawab antara BDRS dengan UTD, saat ini melalui Permenkes sudah ditekankan bahwa BDRS merupakan pelayanan rumah sakit yang terintegrasi dengan UTD yang memiliki tugas dan tanggung jawab jelas, dengan didukung bangunan, sarana dan prasarana, peralatan dan ketenagaan yang jelas pula, termasuk kualifikasi SDM nya.
Bank Darah RSUD Kota Cilegon menjaga ketersediaan darah untuk kebutuhan rumah sakit agar dapat terlayani dengan cepat sehingga menurunkan resiko buruk akibat suplay kebutuhan darah yang terlambat.