Pengumuman
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon merupakan pengembangan dari
Puskesmas DTP Kecamatan Cilegon yang dipersiapkan sebagai Rumah Sakit
berlokasi di Jalan Raya Merak-Jombang Kali Cilegon, dimana saat itu Kecamatan
Cilegon, Kecamatan Merak dan Kecamatan Ciwandan merupakan wilayah yang
dikordinir oleh Wedana sebagai Pembantu Bupati Serang dan pada tahun 1986
Kewedanaan Cilegon berubah bentuk pemerintahannya menjadi Kota
Administratip bagian dari wilayah Kabupaten Serang.
Pada tanggal 1 Mei 1996 terbit Instruksi Bupati Serang Nomor : 640/1053-
HUK/1996 tentang Pemanfaatan Penggunaan Bangunan Rumah Sakit Persiapan,
maka Puskesmas DTP I Kecamatan Cilegon yang berlokasi di Jalan Raya Merak-
Jombang Kali Cilegon pada tanggal 17 Juli 1997 dipindahkan ke lokasi baru yang
ditempati RSUD saat ini di Jalan Kapt. Piere Tendean No.KM.3, Panggung Rawi,
Kec. Jombang, Kota Administatip Cilegon, seiring dengan perkembangan
ditetapkan menjadiKota Cilegon yang memiliki wilayah 8 Kecamatan terpisah
dari wilayah Kabupaten Serang berdasarkan UU Nomor : 15 Tahun 1999 dan
dengan adanya motivasi masyarakat untuk memiliki Rumah Sakit sendiri, maka Puskesmas DTP Cilegon I dengan ketetapan Perda Nomor : 14 Tahun 2001
diresmikan menjadi RSUD Type D Kota Cilegon pada tanggal 27 April 2001.
Dengan Ijin Operasional SK Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor :
800/2074/KES/VII/2002 tanggal 16 Juli 2002 dengan Nomor Registrasi Depkes
Nomor: 267.20.22 tertanggal 15 Agustus 2002. Dalam perkembangannya sesuai
dengan SK Walikota Nomor: 590/Kep.168- Kp/2001 lahan RSUD Kota Cilegon
seluas 4,3 Ha di Jalan Kapt. Pierre Tendean No.KM.3, Panggung Rawi, Kec.
Jombang. Sejalan dengan berjalannya waktu, RSUD Kota Cilegon mengalami
perkembangan baik dari Type RS maupun status sebagai berikut :
Tahun 2007 melalui SK Walikota Nomor: 445/Kep.214-Org/2007 ditetapkan
sebagai unit kerja yang melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (PPK BLU) dengan Status BLUDbertahap diberikan keleluasaan
menggunakan langsung sebagian pendapatan sesuai dengan presentase yang
ditetapkan.
Pada tahun 2008 melalui Keputusan Menkes No.173/Menkes/SK/11/2008
ditetapkan sebagai Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan.
Pada tahun 2011 Status BLUD bertahap meningkat menjadi BLUD penuh melalui
Surat Keputusan Walikota Cilegon Nomor : 445/KEP.373- Org/2011 dengan
perubahan status tersebut RSUD dapat menggunakan langsung seluruh
pendapatannya untuk kebutuhan operasional pelayanan dengan pola anggaran
Fleksibel (flexible budgeting) dimana pengangaran belanjanya dapat bergeser,
bertambah dan berkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatan
mencukupi dengan suatu presentase ambang batas tertentu.
Pada tanggal 21 Febuari tahun 2014 melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI
No.HK.02.03/I/0239/2014 RSUD Kota Cilegon ditetapkan sebagai RS pendidikan
satelit sebagai jejaring institusi pendidikan kedokteran yang digunakan sebagai
wahana pembelajaran klinik serta sarana pendidikan untuk memenuhi seluruh
atau sebagian besar modul pendidikan profesi kedokteran dan pendidikan
kesehatan lainnya.
Pada tanggal 21 Februari 2022, Ditetapkan Peraturan Walikota Cilegon Nomor
31 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah, Pasal 2 RSUD adalah unit organisasi dari
urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang bersifat khusus dan yang
memberikan layanan secara professional. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat
Daerah Pasal 43 yaitu :
Pada Urusan Pemerintahan di Bidang Kesehatan, selain unit pelaksana teknis
dinas Daerah Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, terdapat
Rumah Sakit Daerah Kabupaten / Kota sebagai unit organisasi bersifat khusus
serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional,
yang memberikan layanan secara profesional.
Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
rumah sakit Daerah Kabupaten / Kota memiliki otonomi dalam Pengelolaan
Keuangan dan Barang Milik Daerah serta BidangKepegawaian
Direktur yang pernah memimpin Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota
Cilegon Sejak berdirinya dari Tahun 2001 sampai dengan Tahun 2025, adalah
sebagai berikut :
dr. H. Zainoel Arifin, M.Kes 27 April 2001 – 28 Februari 2002
dr. Suleman 28 Februari 2002 – 28 Mei 2007
dr. H. Zainoel Arifin, M.Kes 29 Mei 2007 – 12 Februari 2019
Ir. Hj. Sari Suryati, MM 2019 (Plt. Direktur)
dr. Hana Johan, S.MARS 2019 – 2020 (Plt. Direktur)
dr. Arriadna 06 Januari – 29 Mei 2020(Plt. Direktur)
dr. Hj. Meisuri, MM 2020 – 2021 (Plt. Direktur)
H. Ujang Iing, S.Sos, MM. 2021 – 2022 (Plt. Direktur)
dr. Puji Sulastri, Sp.THT-KL 07 Maret – 7 Des 2022 (Plt. Direktur)
dr. Lendy Delyanto, MARS 07 Desember 2022 – Sekarang
PEJABAT STRUKTURAL RUMAH SAKIT
Direktur : dr. H. Lendy Delyanto, MARS
Plt. Wadir Umum dan Kekegawaian : dr. Hj. Ratu Robiatul Alawiyah, MPH
Wadir Pelayanan : dr. Hj. Sri Hatuti, MARS
Kepala Bagian Perencanaan & Keu : Hj. Risca Ayu Wahyuni, S.Mn.,MM
Kepala Bagian Umum : Rommy Dwi Rahmansyah, ST
Plt.Kepala Bagian Kepeg dan Bangkom : Umi Laila, SKM, MM
Kepala Bidang Penunjang : Hendriana Lumbaa, S.Kep Ners, MM
Kepala Bidang Pelayanan Medis Kep : dr. Hj. Novia Fitriawati
Kepala Bidang Mutu dan Akreditasi : Novita Damayanti, SKM., MKM
4 Nilai Budaya Kerja RSUD Kota Cilegon
I PROUD - INTEGRITAS, PROFESIONAL, UNGGUL, DEDIKASI.
INTEGRITAS :
Prilaku yang harus dilakukan berkata sebenarnya bekerja sesuai SOP, instropeksi diri
prilaku yang tidak boleh dilakukan memalsukan mark up, menyalahkan orang lain, menunda dan mengabaikan pekerjaan
PROFESIONAL :
Prilaku yang harus dilakukan memiliki dan menguasai pengetahuan dibidangnya, menjalankan kode etik, mampu bekerjasama, berkomitmen dan cepat tanggap
Prilaku yang tidak boleh dilakukan menyalahgunakan wewenang mencampuraduk-adukan masalah pribadi dengan pekerjaan, bekerja asal-asalan.
UNGGUL :
Prilaku yang harus dilakukan moral tinggi, berkomitmen, optimis, pantang menyerah
Prilaku yang tidak boleh dilakukan melanggar aturan, pesimis, pemalas.
DEDIKASI :
Prilaku yang harus dilakukan mendahulukan kepentingan bersama, inisiatif dalam bekerja, bekerja dengan giat dan semangat, meningkatkan kompetensi diri
prilaku yang tidak boleh dilakukan kurang perhatian terhadap orang lain, sering mengeluh, bekerja hanya untuk materi, ingin menang sendiri.