Pengumuman
Dalam rangka penerapan kebijakan BPJS Kesehatan, Pasien pengguna BPJS Kesehatan tujuan Poli klinik (Rawat Jalan) diwajibkan melakukan Sidik Jari (Finger print) setiap kunjungan berobat diloket pendaftaran kecuali tujuan poli klinik anak usia dibawah 17 tahun.
Pengaduan
Beranda Publikasi
DAFTAR NOMOR PENTING RUMAH SAKIT